Text
petunjuk bagi mereka yang menolak untuk menggerakan jari telunjuk ketika tasyahhud
Risalah ini merupakan kumpulan bahasa tentang permasalahan "Menggerakkan jari telunju ketika tasyahhud" yang seringkali menjadi baha pertanyaan: Apakah amalan ini disyari'atkan dala shalat? Apakah ada dalilnya atau contohnya da Nabix? Adakah mereka yang menolak? Deng alasan apa mereka menolak? Serta bagaima jawaban atas mereka yang menolak itu?
Selain itu, mereka yang mengaku bermadzhab Syafi'i menuduh deng tanpa bukti bahwa siapa yang mengamalkan sunnah ini, maka shalat batalseakan-akan madzhab Syafi'i menolak sunnah ini secara mut Padahal dalam madzhab Syafi'i ada dua atau tiga pendapat dalam masa ini; ada yang berpendapat akan sunnahnya amalan ini dan ada pula y berpendapat tidak. Dan semua keterangan itu berasal dari para pembe ulama Syafi'iyyah, seperti: Imam Ghazzali dalam kitabnya al Wasith da Wajiz Imam Rafi'i dalam kitabnya Syarah al Wajiz dan Imam Naw dalam kitabnya Majmu' Syarah Muhadzdzab yang semua itu merupa kitab-kitab fikih penting di kalangan madzhab Syafi'i sendiri. Karena ha merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i, seperti dipegang oleh Imam Abu Hamid al Isfarayini, Imam Abu 'Ali al Band dan Imam al Qadhi Abu Thayyib ath Thabari serta yang lainnya, maka yang mengamalkan sunnah ini, berarti ia tidak keluar dari sebutan pen madzhab Syafi'i. Selain itu, Imam Syafi'i sendiri tidak pernah me sunnah ini.
Siapa yang menginginkan semua jawaban dan bukti dari penje di atas silahkan menyimak risalah ini, mudah-mudahan bermanfaat..
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain